Selasa, 02 Oktober 2012
A. KONSEP ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi
kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam
ukuran financial, sedangkan penganggaran adalah proses atau metode untuk
mempersiapkan suatu anggaran. Penganggaran dalam organisasi sector public
merupakan tahapan yang cukup rumit dan mengandung nuansa politik yang tinggi
dan merupakan suatu proses politik. Pada sector swasta, anggaran merupakan
bagian dari rahasia perusahaan yang tertutup untuk public, namun pada sector
public anggaran justru harus diinformasikan kepada public untuk dikritik,
didiskusikan dan diberi masukan. Anggaran sector public merupakan instrumen
akuntabilitas atas pengelolaan dana public dan pelaksanaan program-program yang
dibiayai dengan uang publik.
Penganggaran sector public terkait dengan proses
penentuan jumlah alokasi dana untuk tiap-tiap program dan aktivitas dalam
satuan moneter. Proses penganggaran organisasi sector public dimulai ketika
perumusan strategi dan perencanaan strategic telah selesai dilakukan. Anggaran
merupakan managerial plan for action
untuuk memfasilitasi tercapainya tujuan organisasi.
Aspek-aspek
yang harus tercakup dalam anggaran sector public meliputi:
1.
Aspek perencanaan
2.
Aspek pengendalian
3.
Aspek akuntabilitas public
Penganggaran
sector public harus diawasi mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan,
dan akan lebih efektif bila diawasi oleh lembaga pengawas khusus (oversight body) yang bertugas mengontrol
proses perencanaan dan pengendalian anggaran.
1.
Pengertian
Anggaran Sektor Publik
Anggaran public berisi rencana kegiatan yang
direpresentasikan dalam bentuk rencana perolehan pendapatan dan belanja dalam
satuan moneter. Dalam bentuk yang paling sederhana, anggaran public merupakan
suatu dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan dari suatu organisasi yang
meliputi informasi mengenai pendapatan, belanja, dan aktivitas.
Dapat
dinyatakan bahwa anggaran public merupakan suatu rencana financial yang
menyatakan:
·
Berapa biaya atas rencana-rencana yang
dibuat (pengeluaran/belanja), dan
·
Berapa banyak dan bagaimana caranya
memperoleh uang untuk mendanai rencana tersebut (pendapatan).
2.
Fungsi
Anggaran Sektor Publik
Anggaran
sector public mempunyai beberapa fungsi utama, antara lain:
a.
Anggaran
sebagai Alat Perencanaan (Planning Tool)
Anggaran sector
public dibuat untuk merencanakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh
pemerintah, berapa biaya yang dibutuhkan, dan berapa hasil yang diperoleh dari
belanja pemerintah tersebut. Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk:
· Merumuskan
tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang
ditetapkan,
· Merencanakan
berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta
merencanakan alternative sumber pembiayaannya,
· Mengalokasikan
dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun, dan
· Menentukan
indicator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.
b.
Anggaran
sebagai Alat Pengendalian (Control Tool)
Sebagai alat
pengendalian, anggaran memberikan rencana detail atas pendapatan dan
pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggung
jawabkan kepada public. Anggaran sector public dapat digunakan untuk
mengendalikan (membatasi kekuasaan) eksekutif. Anggaran juga merupakan alat
untuk memonitor kondisi keuangan dan pelaksanaan operasional program atau
kegiatan pemerinta, dimana anggaran sebagai alat pengendalian digunakan untuk
menghindari adanya overspending,
underspending, dan salah sasaran (misappropriation)
dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan prioritas.
Sebagai alat
pengendalian manajerial, anggaran sector public digunakan untuk meyakinkan
bahwa pemerintah mempunyai uang yang cukup untuk memenuhi kewajibannya. Selain
itu, anggaran juga digunakan untuk member informasi dan meyakinkan legislatif bahwa
pemerintah bekerja secara efisien, tanpa adanya korupsi dan pemborosan.
Pengendalian anggaran public dapat
dilakukan melalui empat cara, yaitu:
· Membandingkan
kinerja actual dengan kinerja yang dianggarkan,
· Menghitung
selisih anggaran (favourable dan unfavourable variances),
· Menemukan
penyebab yang dapat dikendalikan (controllable)
dan tidak dapat dikendalikan (uncontrollable)
dari suatu varians,
· Merevisi
standar biaya atau target anggaran untuk tahun berikutnya.
c.
Anggaran
sebagai Alat Kebijakan Fiskal (Fiscal
Tool)
Anggaran
sebagai alat kebijakan fiskal pemerintah digunakan untuk menstabilkan ekonomi
dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Anggaran dapat digunakan untuk mendorong,
memfasilitasi, dan mengkoordinasikan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga dapat
mempercepat pertumbuhan ekonomi.
d.
Anggaran
sebagai Alat Politik (Political Tool)
Pada
sektor publik, anggaran merupakan dokumen politik sebagai bentuk komitmen
eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik untuk
kepentingan tertentu. Anggaran bukan sekedar masalah teknis akan tetapi lebih
merupakan alat politik. Oleh karena itu, pembuatan anggaran publik membutuhkan political skill, coalition building,
keahlian bernegosiasi, dan pemahaman tentang prinsip manajemen keuangan publik
oleh para manajer publik.
e.
Anggaran
sebagai Alat Koordinasi dan Komunikasi (Coordination
and Communication Tool)
Anggaran
publik merupakan alat koordinasi antar bagian dalam pemerintahan. Anggaran
publik juga berfungsi sebagai alat komunikasi antar unit kerja dalam lingkungan
eksekutif. Anggaran harus dikomunikasikan ke seluruh bagian organisasi untuk
dilaksanakan.
f.
Anggaran
sebagai Alat Penilaian Kinerja (Performance
Measurement Tool)
Kinerja eksekutif akan dinilai berdasarkan pencapaian
target anggaran dan efisiensi pelaksanaan anggaran. Kinerja manajer publik
dinilai berdasarkan berapa yang berhasil ia capai dikaitkan dengan anggaran
yang telah ditetapkan.
g.
Anggaran
sebagai Alat Motivasi (Motivation Tool)
Agar
dapat memotivasi pegawai, anggaran hendaknya bersifat challenging but attainable atau demanding but achieveable.
Maksudnya adalah target anggaran hendaknya jangan terlalu tinggi sehingga tidak
dapat dipenuhi, namun juga jangan terlalu rendah sehingga terlalu mudah untuk dicapai.
h.
Anggaran
sebagai Alat untuk Menciptakan Ruang Publik (Public Sphere)
Masyaraka, LSM,
Perguruan Tinggi, dan berbagai organisasi kemasyarakatan harus terlibat dalam
proses penganggaran publik. Kelompok masyarakat yang terorganisir akan mencoba
mempengaruhi anggaran pemerintah untuk kepentingan mereka. Kelompok lain dari
masyarakat yang kurang terorganisasi akan mempercayakan aspirasinya melalui
proses politik yang ada. Pengangguran, tuna wisma dan kelompok lain yang tak
terorganisasi akan dengan mudah dan tidak berdaya mengikuti tindakan
pemerintah. Jika tidak ada alat untuk menyampaikan suara mereka, maka mereka
akan mengambil tindakan dengan jalan lain seperti dengan tindakan masa,
melakukan boikot, vandalism, dan sebagainya.
3.
Jenis-jenis
Anggaran Sektor Publik
a.
Anggaran
Operasional
Anggaran
operasional digunakan untuk merencanakan kebutuhan sehari-hari dalam
menjalankan pemerintahan. Pengeluaran pemerintah yang dapat dikategorikan dalam
anggaran operasional adalan belanja rutin. Belanja rutin adalah pengeluaran
yang manfaatnya hanya untuk satu tahun anggaran dan tidak dapat menambah aset
atau kekayaan bagi pemerintah. Disebut rutin karena sifat pengeluaran tersebut
berulang-ulang ada setiap tahun. Secara umum, pengeluaran yang masuk kategori
anggaran operasional antara lain Belanja Administrasi Umum dan Belanja Operasi
dan Pemeliharaan.
b.
Anggaran
Modal
Anggaran
modal menunjukkan rencana jangka panjang dan pembelanjaan atas aktiva tetap
seperti gedung, peralatan, kendaraan, perabot, dan sebagainya. Belanja
Investasi/Modal adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu
tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan pemerintah, dan selanjutnya
akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaannya.
Pada
dasarnya, pemerintah tidak mempunyai uang yang dimiliki sendiri, sebab
seluruhnya adalah milik publik. Adanya keterbatasan sumber daya, menyebabkan
anggaran mempunyai trade offs,
sebagian uang tidak dapat dialokasikan untuk suatu bidang tanpa mengurangi
jumlah alokasi pada bidang yang lain, atau adanya penambahan jumlah pajak yang
dibayar publik. Pemerintah tidak mungkin memenuhi permintaan seluruh stakeholder-nya secara simultan.
Pemerintah memutuskan bidang mana yang akan diprioritaskan. Anggaran berfungsi
sebagai alat politis yang digunakan untuk memutuskan prioritas dan kebutuhan
keuangan pada sektor tersebut.
4.
Prinsip-prinsip
Anggaran Sektor Publik
Menurut shafritz dan
russell,1977 serta dalam buku yang ditulis oleh Ihyaul Ulum, prinsip-prinsip
penyusunan anggaran meliputi:
· Demokratis,
anggaran negara (baik pusat dan daerah) baik berkaitan dengan pendapatan maupun
pengeluaran,harus ditetapkan melalui suatu proses yg mengikutsertakan unsur
masyarakat, harus dibahas dan mendapat persetujuan lembaga perwakilan
rakyat.
· Adil,
harus diarahkan untuk kepentingan orang banyak dan secara proporsional,
dialokasikan bagi semua kelompok masyarakat sesuai kebutuhannya.
· Transparan,
proses perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban harus diketahui tidak
saja oleh wakil rakyat, tetapi juga oleh masyarakat umum.
· Bermoral
tinggi, pengelolaan anggaran harus berpegang pada peraturan perundangan yang
berlaku, dan juga senantiasa mengacu pada etika dan moral yang tinggi.
· Berhati-hati,
harus dilakukan secara berhati-hati, karena sumber daya terbatas dan mahal. Hal
ini semakin terasa penting jika dikaitkan dengan unsur hutang negara.
· Akuntabel,
harus dpt dipertanggungjawabkan setiap saat secara intern maupun ekstern kepada
rakyat.
· Otorisasi
oleh legislatif. Anggaran public harus mendapatkan otorisasi dari legislatif
terlebih dahulu sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut.
· Periodik,
artinya anggaran merupakan sesuatu yang bersifat periodik, bisa tahunan maupun
multi tahunan.
· Akurat,
penganggaran harusnya dilakukan dengan akurat dengan menyesuaikan antara
pengeluaran dan pendapatan.
· Jelas,
anggaran hendaknya sederhana, dapat dipahami masyarakat, dan tidak
membingungkan.
· Diketahui
publik, maksudnya adalah anggaran harus diinformasikan kepada masyarakat luas.
5.
Proses
Penyusunan Anggaran Sektor Publik
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) yang dipresentasikan setiap
tahun oleh eksekutif, memberikan informasi rinci kepada DPR/DPRD dan mayarakat
tentang program-program yang direncanakan pemerintah untuk meningkatkan
kualitas kehidupan rakyat dan bagaimana program-program tersebut dibiayai.
Penyusunan dan pelaksanaan anggaran tahunan merupakan rangkaian proses
anggaran. Proses penyusunan anggaran mempunyai empat tujuan, yaitu:
· Membantu pemerintah mencapai tujuan
fiskal dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
· Membantu menciptakan efisiensi dan
keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
· Memungkinkan bagi pemerintah untuk
memenuhi prioritas belanja.
· Meningkatkan transparansi dan
pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR atau DPRD dan masyarakat luas
Siklus penganggaran terdapat empat tahapan utama, yaitu:
a. Tahap persiapan anggaran.
Pada tahap persiapan anggaran dilakukan taksiran pengeluaran
atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Terkait dengan masalah tersebut,
yang perlu diperhatikan adalah sebelum menyetujui taksiran pengeluaran,
hendaknya terlebih dahulu diulakukan penaksiran pendapatan secara lebih akurat.
Selain itu, harus disadari adanya masalah yang cukup berbahaya jika anggaran
pendapatan diestimasi pada saat bersamaan dengan pembuatan keputusan tentang
angggaran pengeluaran.
b. Tahap ratifikasi.
Tahap ini merupakan tahap yang melibatkan proses politik
yang cukup rumit dan cukup berat. Pimpinan eksekutif dituntut tidak hanya
memiliki managerial skill namun juga harus mempunyai political skill, salesman
ship, dan coalition building yang
memadai. Integritas dan kesioapan mental yang tinggi dari eksekutif sangat
penting dalam tahap ini. Hal tersebut penting karena dalam tahap ini pimpinan
eksekutif harus mempunyai kemampuan untuk menjawab dan memberikan argumentasi
yang rasional atas segala pertanyaan-pertanyaan dan bantahan- bantahan dari
pihak legislatif.
c. Tahap implementasi/pelaksanaan
anggaran.
Dalam tahap ini yang paling penting adalah yang harus
diperhatikan oleh manajer keuangan publik adalah dimilikinya sistem (informasi)
akuntansi dan sistem pengendalian manajemen.
d. Tahap pelaporan dan evaluasi.
Tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek
akuntabilitas. Jika tahap implementasi telah didukung dengan sistem akuntansi
dan sistem pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan tahap budget
reporting and evaluation tidak akan menemukan banyak masalah.
6.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
(APBN)
APBN
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi
daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
negara selama satu tahun anggaran. APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban
APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
APBN
disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan
prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat
tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri
dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan
di Indonesia.
Penerimaan
Negara
Secara keseluruhan sumber penerimaan
negara bersumber dari :
1) Penerimaan
dalam negeri, yang terdiri dari;
·
Penerimaan
Perpajakan: PPh, PPN, PBB, BPHTB. Pajak Lainnya, Pajak Perdagangan
Internasional, Bea Masuk, dan Pajak/Pengutan Ekspor
·
Penerimaan
Bukan Pajak: Penerimaan Sumber Daya Alam (minyak bumi, gas alam, pertambangan
umum, kehutanan, perikanan), Bagian Laba BUMN, dan PNPB Lainnya
2) Penerimaan luar negeri
Penerimaan
dari luar negeri dapat dihasilkan dari investasi atau modal proyek ataupun
pinjaman keluar negeri. Bisa juga didapatkan dari ekspor barang ataupun dari
visa para tourist yang datang ke Indonesia.
Pengeluaran Negara
Pengeluaran Negara merupakan
pengeluaran untuk membiayai kebutuhan maupun kegiatan-kegiatan pada suatu
Negara demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pengeluaran Negara dikelompokkan
menjadi dua, yaitu :
1) Pengeluaran rutin Negara merupakan
pengeluaran yang selalu ada dan telah terencana sebelumnya. Pengeluaran rutin
ini meliputi :
· Pengeluaran untuk belanja pegawai.
· Pengeluaran untuk belanja barang.
· Pengeluaran untuk subsidi daerah
otonom.
· Pengeluaran untuk membayar bunga dan
cicilan hutang.
· Dan juga pengeluaran lain-lain.
2) Pengeluaran
pembangunan merupakan semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek
pembangunan. Yang termasuk pengeluaran pembangunan diantaranya ialah :
· Pengeluaran pembangunan untuk
berbagai departemen atau lembaga Negara.
· Pengeluaran pembangunan untuk
anggaran pembangunan daerah.
· Dan juga pengeluaran pembangunan
lain-lain.
b. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
APBD adalah rencana keuangan tahunan
pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD
meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
APBD
terdiri atas:
1)
Anggaran
pendapatan, terdiri atas:
· Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang
meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan
penerimaan lain-lain
· Bagian dana perimbangan, yang
meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
· Lain-lain pendapatan yang sah
seperti dana hibah atau dana darurat.
2) Anggaran belanja, yang digunakan
untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
3) Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan
yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran
berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo.
2002. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta:
Andi Yogyakarta
http://ninaliani.blogspot.com/2012/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html
Label: Akuntansi Sektor Publik