Kamis, 07 Maret 2013
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan pemerintahan memiliki tujuan spesifik dan tujuan umum, secara spesifik laporan ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan sebagai bentuk akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya dengan :
-menyediakan info mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah
-info mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah
-menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi
-info ketaatan realisasi thd anggaran
-info mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya
-info mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraa kegiatan pemerintah
-dan informasi yang berguna utk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya
Sementara untu tujuan umumnya, laporan keuangan pemerintah mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan info yang berguna dalam memprediksi besarnya sumber daya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari informasi berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyediakan informasi kepada user mengenai:
-Indikasi apakah sumber daya yang diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran
-Indikasi apakah sumber daya yang diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD
PENGGUNAAN BASIS AKUNTANSI
Basis akuntansi adalah prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan pengaruh atas transaksi atau kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis akuntansi pada umumnya terbagi menjadi cash basic dan accrual basic.
-Cash basic mengakui transaksi ekonomi atau kejadian lain pada saat kas diterima atau dibayarkan oleh Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah
-Accrual basic, transaksi ekonomi atau kejadian lain diakui dan dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam periode laporan pada saat terjadinya transaksi tersebut
Sesuai amanat UU No 1 Tahun 2004 dan UU No 17 Tahun 2003, pemerintah diwajibkan untuk menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh atas pengukuran dan pengakuan pendapatan dan belanja paling lambat tahun anggaran 2008.
PERIODE PELAPORAN
Penyajian laporan keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun (setaip periode tahun anggaran), dimana satu tahun anggaran terhitung mulai 1 januari sampai dengan tahun tanggal 31 des. Untuk itu, periode pelaporan keuangan tahunan adalah per 31 desember untuk neraca dan untuk tahun yang berakhir 31 desember untuk LRA (laporan realisasi anggaran) dan LAk (laporan arus kas).
Dalam situasi tertentu, tanggal laporan suatu entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, entitas pelaporan harus menyajikan informasi berikut:
-alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun
-fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
Sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, batas waktu penyampaian laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari APBN/APBD selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Selain laporan keuangan tahunan, setiap entitas pelaporan juga diwajibkan menyusun laporan keuangan interim, yaitu setidak-tidaknya setiap semester sebagaimana diamanatkan dalam PP No 20 Tahun 2004 tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran kementrian negara/ lembaga dan PP No 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.
IDENTIFIKASI LAPORAN KEUANGAN
Setiap komponen laporan keuangn harus diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut harus dikemukakan secara jelas dan diulang bila perlu untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi yang disajikan:
-Nama entitas atau sarana identifikasi lainnya
-Cakupan laporan keuangan, apakah satu entitas tunggal atau konsolidasian dari beberapa entitas pelaporan
-Tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh lap. keuangan
-Mata uang pelaporan
-Tingkat ketepatan yang digunakan dalam penyajian angka-angka pada lap. keuangan
PENANGGUNG JAWAB LAPORAN KEUANGAN
Menurut PSAP 01 Paragraf 13, tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas. Dalam lingkup Pemda yang dimaksud pimpinan entitas adalah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan setiap gubernur/bupati/walikota.
JENIS-JENIS LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan di pemerintahan di Indonesia paling tidak terdiri dari:
1. Laporan Realisasi Anggaran
2. Neraca
3. Laporan Arus Kas
4. Catatan atas Laporan Keuangan
Presiden dan setiap gubernur/bupati/walikota wajib menyusun dan menyajikan keempat laporan keuangan di atas. Laporan Arus Kas hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan (Bendahara Umum Negara/ Bendahara Umum Daerah). Dengan demikian kepala SKPD tidak menyusun dan menyajikan LAR (Laporan Arus Kas).
MY QUESTIONS
1. Laporan keuangan memiliki tujuan umum dalam hal prediktif, yaitu salah satunya memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk aktivitas operasi berkelanjutan. Apakah prediksi yang didasarkan atas lap. keuangan akan selalu relevan untuk meramalkan keadaan di masa yang akan datang atau pada periode selanjutnya? hal-hal apa sajakah yang harus dipertimbangkan, di luar lap. keuangan untuk meminimalisir kemungkinan hasil prediksi yang salah atau terlalu melenceng di kemudian hari???
2. Cakupan laporan keuangan harus dikemukan secara jelas apakah terdiri dari satu entitas atau merupakan laporan konsolidasian. Pada sektor swasta, lap konsolidari adalah gabungan dari lapkeu induk dengan anak perusahaan, bagaimana dengan pemerintahan?? apakah lap konsolidasi yang dimaksud di sini adalah gabungan dari lapkeu provinsi dengan kabupaten atau gimana??
3. Penanggungjawab lapkeu berada pada kepala SKPD, sejauh manakah tanggung jawab dari para gubernur/bupati/walikota ini terhadap lapkeu?? apakah mereka bertanggungjawab terhadap ketepatan waktu, ketepatan isi laporan atau gimana?? kemudian peran mereka terhadap laporan keuangan itu sendiri seperti apa?? apa mereka ikut ambil bagian dalam proses penyusunan atau hanya mengawasi dan mengontrol bawahan mereka dalam menyusun lapkeu???
Bagi pengunjung yang tau jawabannya, mohon dicomment :) thanks, kemudian bagi yang mau copas silakan dicopas, semoga postingan ini bisa bermanfaat, tapi maaf substansinya kurang lengkap karena lagi gak moody :)
to be continue..