Senin, 12 November 2012
STANDAR
AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam
menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah, yang terdiri atas Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),
dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi
pemerintahan, serta peningkatan kualitas LKPP dan LKPD. SAP dinyatakan dalam
bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu SAP yang diberi
judul, nomor, dan tanggal efektif. Selain itu, SAP juga dilengkapi dengan
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
PSAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) atau Buletin Teknis SAP.
IPSAP dan Buletin Teknis SAP disusun dan diterbitkan oleh Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Rancangan IPSAP disampaikan kepada BPK paling lambat
empat belas hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan. IPSAP dimaksudkan untuk
menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir pengguna
PSAP. Sedangkan Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis
akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP atau IPSAP.
Latar
Belakang terbitnya PP SAP
Gagasan perlunya standar akuntansi
pemerintahan sebenarnya sudah lama ada, namun baru pada sebatas wacana. Seiring
dengan berkembangnya akuntansi di sector komersil yang dipelopori dengan
dikeluarkannya Standar Akuntansi Keuangan oleh IAI (1994), kebutuhan standar
akuntansi pemerintahan kembali menguat. Oleh karena itu Badan Akuntansi
Keuangan Negara (BAKUN), Departemen Keuangan mulai mengembangkan standar
akuntansi.
Bergulirnya era reformasi memberikan
sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit
menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban
keuangan daerah. Tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi
Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi
pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus
disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar
tersebut disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan
dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan
pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun
standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan
standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat
(hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum
ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Proses Penyusunan SAP
Proses penyusunan (Due Process) yang
digunakan ini adalah proses yang berlaku umum secara internasional dengan
penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan
antara lain karena pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna
untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan.
Tahap-tahap
penyiapan SAP adalah sebagai berikut:
a. Identifikasi Topik untuk
Dikembangkan Menjadi Standar
b. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja)
di dalam KSAP
c. Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
d. Penulisan draf SAP oleh Kelompok
Kerja
e. Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
f. Pengambilan Keputusan Draf untuk
Dipublikasikan
g. Peluncuran Draf Publikasian SAP
(Exposure Draft)
h. Dengar Pendapat Terbatas (Limited
Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
i. Pembahasan Tanggapan dan Masukan
Terhadap Draf Publikasian
j. Finalisasi Standar
Penetapan SAP
Sebelum dan setelah dilakukan publik hearing, Standar
dibahas bersama dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. Setelah
dilakukan pembahasan berdasarkan masukan-masukan KSAP melakukan finalisasi
standar kemudian KSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan.
Namun draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan
dengan Keppres. Suhubungan dengan hal tersebut, melalui Keputusan Presiden
Nomor 84 Tahun 2004 dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite ini
segera bekerja untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan
kepada BPK agar pada awal tahun 2005 dapat segera ditetapkan.
SAP yang Berlaku di Indonesia
1. Pada tanggal 13 Juni 2005 Presiden
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan
2. Pada tahun 2010 diterbitkan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, sehingga sejak saat itu PP No. 24 Tahun 2005 dinyatakan
tidak berlaku lagi. PP No. 71 Tahun 2010 mengatur penyusunan dan penyajian
laporan keuangan berbasis akrual.
PP No.71 Tahun 2010
SAP tercantum dalam dua lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010, yaitu:
·
SAP
Berbasis Akrual
Pemerintah
menerapkan SAP Berbasis Akrual, yaitu SAP yang mengakui pendapatan, beban,
aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta
mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan
anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. SAP Berbasis Akrual
tersebut dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
dalam rangka SAP Berbasis Akrual dimaksud tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Penyusunan
SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due
process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban
profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Yang membedakan antara Laporan Keuangan Perusahaan dengan Laporan Keuangan
Pemerintahan adalah
terletak pada jenis bidang usaha yaitu pelayanan publik serta nomor rekening
perkiraan yang digunakan.
·
SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual
Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan secara bertahap dari
penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual.
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yaitu SAP yang mengakui pendapatan, belanja,
dan pembiayaan berbasis kas, serta
mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Ketentuan
lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada
pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih
lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah
daerah diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri. Penerapan
SAP Berbasis Akrual secara bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan
persiapan dan ruang lingkup laporan.
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
dalam rangka SAP Berbasis Kas Menuju Akrual tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010.
Sebelumnya, SAP Berbasis Kas Menuju
Akrual digunakan dalam SAP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2005. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003menyatakan
bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual
belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan
dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat lima tahun. Karena
itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 digantikan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Perubahan PSAP
Dalam
hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari
BPK. Rancangan perubahan PSAP disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP.
Rancangan perubahan PSAP disampaikan oleh KSAP kepada Menteri
Keuangan. Menteri Keuangan menyampaikan usulan rancangan perubahan
PSAP kepada BPK untuk mendapat pertimbangan. Perubahan yang dimaksud adalah
penambahan, penghapusan, atau penggantian satu atau lebih PSAP.
Konsekuensi Ditetapkannya PP SAP
Dengan ditetapkan PP SAP, diharapkan akan adanya
transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangn negara guna
mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Sehingga diperlukan
langkah-langkah strategis yang perlu segera diupayakan dan diwujudkan bersama
dalam rangka implementasi Standar akuntansi Pemerintahan. Salah satu langkah
yang akan dilakukan pemerintah adalah menyusun sistem akuntansi yang mengacu
pada SAP.
Untuk
implementasi pada pemerintah daerah, Departemen Dalam Negeri telah membuat
serangkai kebijakan/strategi implementasi SAP. Antara lain:
1. Omnibus Regulation : Revisi PP
105/2000 dan Kepmendagri 29/2002
2. Melakukan identifikasi terhadap
hal-hal yang memerlukan revisi (antara lain jenis laporan keuangan, penyesuaian
beberapa kode rekening, perubahan sistem dan prosedur akuntansi, perubahan
peran organisasi keuangan daerah).
3. Penerapan PP SAP disesuaikan dengan
kondisi Pemda dalam penerapan sistem pertanggungjawaban sesuai Kepmendagri
29/2002.
4. Revisi dilaksanakan secara bertahap
dan selektif.
5. Melakukan pendampingan kepada
pemerintah daerah dalam implementasi standar akuntansi.
6. Pelaksanaan Daerah media Inkubator
(DMI) secara sukarela dalam penerapan PP SAP. DMI adalah salah satu program
Depdagri melalui Ditjen BAKD dalam rangka menegakkan pilar good governance:
akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan transparansi, melalui pemberian
pedoman, pembinaan, bimbingan, diklat, konsultasi dan pengawasan. Implementasi dilaksanakan
sesuai dengan kemampuan daerah, dan perlu adanya sosialisasi dan penyamaan
persepsi kepada para stakeholders (auditor, pemda dan pihak terkait lainnya)
7. Evaluasi dan monitoring secara
berkala dari pihak-pihak yang berwenang.
Sistem Akuntansi Pemerintahan
Pemerintah
menyusun Sistem akuntansi pemerintahan yang mengacu pada SAP. Sistem
Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi
Pemerintahan. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan Gubernur/Bupati/Walikota yang
mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem
Akuntansi Pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah
berkoordinasi dengan Mendagri.
Selain mengacu pada pedoman umum Sistem
Akuntansi Pemerintahan, dalam menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan pada
pemerintah daerah, gubernur/bupati/walikota mengacu pula pada pemda dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Pedoman
umum Sistem Akuntansi Pemerintahan diperlukan dalam rangka mewujudkan
konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah
secara nasional.
Sumber-sumber tulisan:
http://www.wikiapbn.org/artikel/Standar_Akuntansi_Pemerintahan
http://www.bloggerborneo.com/softcopy-psap#.UKDjnuS6d9s
http://abusyadza.wordpress.com/2007/09/18/standar-akuntansi-pemerintahan/
Label: Akuntansi Sektor Publik